Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika(2012-05-02)
Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
Kemneterian Komunikasi Dan Informatika, Biro Hukum(2012-04-25)
Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 153 /Kep/M.Kominfo/3/2012 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 104 Tahun 2012 Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan ...
Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan(2012-04-23)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK 02/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK 02/2011 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012